Akademi Keperawatan (Akper) Teungku Fakinah Banda Aceh berdiri pada tanggal 17 Juli 1991 dengan izin penyelenggara tertuang dalam SK No. HK.00.06.1539 (Depkes) dan pada tahun 2005, dengan adanya peraturan pemerintah tentang alih bina dari Depkes ke Depdiknas telah melakukan penyesuaian yang tertuang dalam SK No. 155/D/O/2005, serta SK Perpanjangan Izin Program Studi Keperawatan Jenjang D-III oleh DIKTI No. 7298/D/T/K-1/2011. Pada tahun 2013 dan tahun 2017, Akper Teungku Fakinah telah melakukan penilaian akreditasi dengan nilai C (Cukup). Pada saat ini, Akper Teungku Fakinah menyelenggarakan 1 (satu) Program Studi Diploma III Keperawatan dengan SK Nomor 0576/LAM-PTKes/Akr/Dip/IX/2017.
Yayasan Teungku Fakinah Banda Aceh sebagai Badan Penyelenggara memiliki 2 (dua) Badan Usaha, yaitu Akper Teungku Fakinah dan Rumah Sakit Umum Teungku Fakinah yang berada di Provinsi Aceh. Keberadaan Akper Teungku Fakinah di Kota Banda Aceh yang merupakan kota Pendidikan dengan berbagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta dengan status terakreditasi, menjadikan Akper Teungku Fakinah memiliki pesaing dengan program studi yang sama dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Disamping itu adanya perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri menyebabkan jumlah Angka Partisipasi Kasar (APK) semakin menurun untuk memilih melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi swasta.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) Akper Teungku Fakinah Banda Aceh dibentuk berada di bawah pengelolaan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) untuk menaungi kegiatan Tri Dharma PT khususnya Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Dengan visi “Menjadi Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Berkualitas Unggul di Nanggroe Aceh Darussalam pada Tahun 2025”, UP2M telah menaungi berbagai kegiatan Penelitian dan Pengabdian dosen dan mahasiswa. Kegiatan-kegiatan tersebut mengacu kepada dokumen-dokumen pendukung seperti kebijakan dasar Penelitian dan PkM yang meliputi arah dan fokus dan jenis kegiatan, pendanaan, sistem kompetisi, sistematika dan pengusulan proposal, penanganan plagiasi, publikasi, paten HaKI, pemberian penghargaan, serta monitoring dan evaluasi. Seluruh kegiatan penelitian dan PkM didokumentasikan di UP2M.